Universitas Amikom Purwokerto
  • Spirit
  • Creative
  • Success

Artikel Humas

4 hal penting tentang izin kerja ekspatriat Indonesia

Universitas Amikom Purwokerto, Kampus Teknologi dan Bisnis Banyumas, Jawa Tengah.

Apa yang perlu Anda ketahui tentang izin kerja asing di Indonesia?

Pasal 1 (13) UU No. 13 tentang Sumber Daya Manusia tahun 2003 (“Human Resources Law”) mendefinisikan tenaga kerja asing (“orang asing”) sebagai warga negara asing pemegang visa warga negara asing dan bermaksud bekerja di Indonesia. Ekspatriat adalah tenaga kerja asing yang tinggal di luar negara asalnya dan menetap di luar negeri, seperti di Indonesia. Majikan yang ingin mempekerjakan orang asing untuk bekerja dengan mereka di Indonesia harus memastikan bahwa orang asing tersebut telah memperoleh izin kerja orang asing lengkap yang dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam artikel ini, kami akan menguraikan 4 (empat) hal penting yang harus diketahui dan dipahami oleh semua pengusaha dalam proses perekrutan dan/atau perekrutan orang asing:

1. Siapa yang dapat menjadi penjamin visa kerja?

Hanya badan-badan berikut yang diperbolehkan menjadi penjamin WNA Indonesia:

• Instansi pemerintah, badan internasional, perwakilan asing;
• Kantor perwakilan kamar dagang asing, perusahaan asing atau berita asing;
• Perusahaan Penanaman Modal Asing (Penanaman Modal Asing atau PMA);
• Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar pada instansi yang berwenang di Indonesia (yaitu kantor perwakilan asing);
• Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan budaya, dan
• Jasa bisnis penyelenggara hiburan (impresariat).

Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan peraturan, asosiasi warga, perusahaan, kemitraan terbatas, kemitraan bisnis, dan entitas individu tidak boleh mempekerjakan dan/atau bertindak sebagai penjamin bagi orang asing.

Kewajiban pembayaran DKP-TKA pemberi kerja/sponsor

Pemberi kerja atau penjamin harus membayar dana pengembangan pengetahuan dan keterampilan profesional (“DKP-TKA”) sebesar US$100/bulan (US$1200/tahun) untuk setiap orang asing yang dipekerjakan di Indonesia. DKP-TKA dibayarkan penuh pada awal proses permohonan izin kerja Rupiah (IDR) dan berlaku untuk masa kerja yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Pemberi kerja atau penjamin berikut tidak perlu membayar DKP-TKA:

• Instansi/lembaga pemerintah;
• Lembaga internasional (seperti Organisasi Kesehatan Dunia, Organisasi Perburuhan Internasional, UNICEF, dll.);
• Perwakilan asing;
• Lembaga sosial, dan
• Lembaga keagamaan.

2. Posisi terlarang untuk ekspatriat

Berikut ini adalah alasan mengapa orang asing bekerja di Indonesia:

• Sebagai pemilik (investor/pemegang saham) dari perusahaan sponsor dan/atau sebagai anggota komite eksekutif perusahaan (yaitu: presiden/direktur);
• Sebagai ahli dalam keterampilan tertentu, berikan pengetahuan kepada orang Indonesia.

Harap dicatat bahwa hukum Indonesia menetapkan bahwa orang asing tidak diperbolehkan untuk memegang posisi tertentu di Indonesia. Sebagian besar posisi yang dilarang tersebut adalah di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), seperti direktur personalia, manajer sumber daya manusia, dan supervisor terkait HRD. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 40 Tahun 2012 (“Keputusan Tenaga Kerja No. 40/2012”) memberikan daftar semua posisi yang dilarang untuk ekspatriat.

Selain jabatan terlarang yang tercantum dalam Permenaker No. 40/2012, ada jabatan lain yang melarang orang asing bekerja di bidang tertentu, seperti industri minyak dan gas.

Melarang orang asing untuk memegang banyak posisi

Menurut Pasal 41 Keputusan Menteri Sumber Daya Manusia No. 16 Tahun 2015 (“Keputusan Sumber Daya Manusia No. 16/2015”), pemberi kerja tidak diperbolehkan mempublikasikan ekspatriat ganda di beberapa posisi, seperti:

• Mempekerjakan ekspatriat untuk posisi ganda, terlepas dari apakah kedua posisi tersebut berada di perusahaan yang sama atau di perusahaan yang berbeda;
• Mempekerjakan orang asing yang saat ini dipekerjakan oleh majikan lain.

Orang asing yang menjadi anggota direksi atau komite tidak dikenakan larangan penerbitan rangkap.

3. Tata cara mendapatkan izin kerja

Setiap majikan yang mempekerjakan orang asing wajib memperoleh izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (“Izin Kerja”). Berikut adalah tata cara mendapatkan izin kerja di Indonesia:

Lisensi yang dipegang oleh perusahaan sponsor:

• Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA));
• Telex Vitas;
• Izin Perekrutan Tenaga Kerja Asing (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing atau “IMTA”);

Izin yang dimiliki oleh orang asing yang dipekerjakan:

• Visa tinggal terbatas (Kartu Izin Tinggal Terbatas atau “KITAS”);
• Beberapa Izin Keluar/Masuk Kembali (“MERP”);
• Surat Pendaftaran (Surat Tanda Melapor atau “STM”);
• Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara atau “SKKPM”);
• Izin Masuk (Kartu Ijin Pendatang atau “KIJ”); dan
• Surat keterangan laporan kedatangan (Lapor Kedatangan atau “LK”).

Data yang harus disediakan oleh perusahaan sponsor pada awal prosedur meliputi: (1) nama perusahaan sponsor, (2) alamat bisnis perusahaan, (3) nama penanggung jawab perusahaan; (4) pekerjaan ekspatriat; (5) pekerjaan ekspatriat Deskripsi pekerjaan; (6) Jumlah pekerja asing; (7) Tempat kerja ekspatriat; (8) Jangka waktu kerja ekspatriat; ( 9) Gaji tenaga kerja asing; (10) Mulai bekerja; (11) Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan oleh perusahaan sponsor; (12) Pengangkatan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping orang asing; (13) Program pelatihan tenaga kerja Indonesia.

4. Kewajiban ekspatriat untuk mendapatkan izin lainnya

Setelah jangka waktu tertentu, orang asing yang bekerja di Indonesia perlu mendapatkan izin lain untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Manusia No. 16 Tahun 2015. Kewajibannya adalah sebagai berikut:

• Pemenuhan pajak

Pasal 36 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan orang asing yang telah bekerja di Indonesia lebih dari 6 (enam) bulan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau “NPWP”). NPWP berfungsi sebagai kepatuhan perpajakan bagi badan hukum Indonesia.

• Polis asuransi lokal

Pasal 36 Peraturan Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan orang asing untuk mengasuransikan pada perusahaan asuransi yang saat ini didirikan di Indonesia sebagai badan hukum Indonesia.

• Pendaftaran BPJS atau lembaga jaminan sosial

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial pada tahun 2011, orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan juga harus ikut serta dalam sistem keamanan nasional. Pengusaha harus mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di bawah 2 (dua) skema perlindungan: Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Mahasiswa Humas Universitas Amikom Purwokerto

Info Humas dan Kerjasama

Artikel Lainnya

Hari
Jam
Menit
Detik

Pendaftaran Jalur Gelombang 3 (Tiga)