Oleh : Adipura Arya Kangsadewa
Universitas Amikom Purwokerto
Sebelum memasuki era digital, masyarakat mengalami kendala utama dalam hal menyampaikan aspirasinya. Misal, masyarakat pada masa konvensional hanya dapat menyampaikan aspirasi jikalau ada suatu musyawarah yang di selenggarakan oleh lembaga-lembaga tertentu saja. Selain itu, masyarakat sebelum era digitalisasi perlu untuk mengatur jadwal bertemu dengan para pejabat secara langsung guna menyampaikan aspirasinya. Seperti yang kita ketahui, para pejabat telah memiliki tugas-tugas yang menyibukkan dirinya setiap hari berkat adanya tanggung jawabnya untuk membangun negara ini. Dengan begitu, masyarakat perlu menunggu waktu yang cukup lama dalam menyampaikan aspirasinya kepada instansi pemerintahan.
Penyampaian Aspirasi Secara Digital
Setelah beranjak dari era konvensional menuju digital, masyarakat tidak perlu lagi untuk menunggu waktu dalam menyampaikan aspirasi berkat kehadiran media sosial sebagai perangkat elektronik pribadi yang di miliki oleh setiap masyarakat. Media sosial dapat menjadi sebuah corong untuk menampung ekspresi serta pendapat masyarakat yang telah menggunakannya. Dapat kita jumpai setiap harinya, banyak dari kalangan masyarakat yang menggunakan media sosial seperti Whatsapp, Facebook, Instagram dan Twitter untuk mempublikasikan masalah-masalah yang sedang terjadi di negara ini. Dengan tujuan, mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam penanggulangan masalah-masalah yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya media sosial, instansi pemerintahan mengalami digitalisasi yang cukup signifikan. Karena, media sosial dapat mencakup wilayah yang luas sampai pelosok negera. Sehingga, dapat memudahkan untuk para instansi pemerintahan dalam menilai daerah-daerah mana saja yang membutuhkan pembangunan serta penanganan yang menjadi masalah utama di lingkungan masyarakat tertentu. Selain itu, media sosial dapat menjadi sebuah solusi untuk mengikutsertakan masyarakat dalam menjadi warga negara yang baik berkat kontribusinya membangun negara dengan cara menyampaikan pendapat secara bebas di media sosial.
Media Sosial sebagai Penyampai Aspirasi
Pada era digital seperti saat ini, media sosial dapat diimplementasikan sebagai sarana untuk berdemokrasi bagi setiap masyarakat tanpa perlu merasa malu untuk mengemukakan aspirasi secara langsung. Karena, masyarakat hanya perlu menyampaikan aspirasinya melalui media-media sosial dengan syarat menggunakan tutur bahasa yang baik serta mampu untuk bertanggung jawab atas kritik dan saran yang telah di publikasikan di media sosial. Dengan begitu, argumen-argumen yang telah di sampaikan oleh setiap masyarakat dapat di terima dengan baik oleh para instansi pemerintahan atau pihak-pihak yang terkait.
Kewajiban Warganet dalam Beraspirasi
Masyarakat perlu mengetahui bahwasanya terdapat undang-undang yang mengatur mereka dalam menyampaikan aspirasi di media sosial. Masyakarat perlu menghargai hak-hak sesama serta patuh terhadap undang-undang hukum yang telah berlaku. Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masyarakat dilarang untuk menyebarluaskan sebuah berita bohong yang dapat menyebabkan perpecahan antar sesama. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan keadilan berkat adanya kepastian hukum serta perlindungan perangkat jasa dalam penggunaan teknologi digital seperti media sosial.
Oleh karena itu, dalam menyampaikan aspirasi melalui media sosial dapat menjadi langkah yang efektif berkat adanya perkembangan teknologi yang semakin berkembang setiap harinya. Pemerintah selaku badan instansi negara perlu menetapkan kebijakan-kebijakan yang baik dalam menciptakan suatu undang-undang yang dapat melindungi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di media sosial. Dengan begitu, badan instansi pemerintah dapat menjaga hubungan baik dengan masyarakat berkat kepercayaan yang telah ia bangun melalui kebijakan-kebijakan yang sebelumnya telah di sepakati.