Universitas Amikom Purwokerto
  • Spirit
  • Creative
  • Success

Artikel Humas

Implementasi Uang Elektronik Untuk Pelaku UMKM Pada Masa Pandemi COVID-19

Oleh : Adipura Arya Kangsadewa
Universitas Amikom Purwokerto

Seiring dengan berjalannya waktu, pernahkah kita sadari bahwa pada saat ini tidak sedikit dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merasakan dampak buruk akibat terjadinya pandemi COVID-19. Mungkin, salah satu faktor pemicunya adalah karena para konsumen yang tidak dapat keluar rumah dengan leluasa berkat adanya kebijakan pembatasan sosial yang seolah-olah membelenggu mereka untuk berdiam di rumah. Dapat kita temui setiap harinya, para konsumen lebih memilih untuk berbelanja secara daring melalui gadget ataupun komputernya karena takut terpapar virus COVID-19 yang telah merenggut banyak korban jiwa tersebut.

Pada saat ini, para pelaku UMKM mengalami masalah cukup serius karena lesunya perekonomian selama pandemi COVID-19 berlangsung. Hal tersebut dapat kita lihat dengan banyaknya pelaku UMKM yang mengalami kerugian pada bidang usahanya. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami kebangkrutan hingga gulung tikar. Oleh karena itu, perlu adanya strategi untuk mengatasi masalah tersebut. Ditengah masa pandemi seperti saat ini, sistem pembayaran dengan menggunakan uang elektronik dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kembali daya beli masyarakat pada sektor UMKM.

Apa Itu Uang Elektronik?

Di lansir dari Investopedia, uang elektronik adalah sejumlah uang yang tersimpan pada sistem perbankan yang dapat di pergunakan untuk melakukan sebuah transaksi. Uang elektronik dapat kita temui dalam bentuk sebuah kartu yang tertanam sebuah keping di dalamnya oleh berbagai tenaga perbankan. Di Indonesia, terdapat beberapa bank yang mengeluarkan uang elektronik sebagai alat transaksi. Yaitu seperti : FLAZZ BCA, Mandiri E-Money, Brizzi, BRI Prepaid dan lain-lain.

Semakin berkembangnya teknologi, munculah uang elektronik berjenis baru yang menjadi andalan para generasi milenial. seperti OVO, Go-Pay, Dana, dan masih banyak lagi. Berbeda dengan yang sebelumnya, uang elektronik tersebut tersimpan pada personal computer dan membutuhkan jaringan internet untuk pemindahan data atau nilainya. Untuk penggunaannya pun relatif lebih sederhana dibandingkan dengan uang elektronik sebelumnya. Konsumen hanya perlu menginstal aplikasi pada gadget atau komputer mereka tanpa perlu membuka kartu kredit.

Untuk para pelaku UMKM, uang elektronik dapat diimplementasikan pada bidang usaha mereka. Bagaimana tidak, uang berbentuk fisik dapat memudahkan virus COVID-19 untuk menyebar secara lebih luas. Sehingga, dengan menggunakan uang elektronik ini dapat meminimalisir resiko penularan virus tersebut. Karena, para konsumen hanya perlu memindai kode bar yang telah disediakan oleh para pelaku UMKM Atau menekan tombol transaksi pada aplikasi Uang Elektronik.

Harapannya, uang elektronik dapat menjadi sebuah solusi untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi pada sektor UMKM. Segala jenis usaha berupa jasa, kuliner, manufaktur hingga usaha lainnya dapat memperoleh kembali pertumbuhan yang signifikan berkat adanya uang elektronik tersebut. Selain praktis dan aman, Uang Elektronik sudah terhitung memiliki pengguna yang cukup banyak. Sehingga, dapat menguntungkan untuk para pelaku UMKM itu sendiri. Dengan begitu, uang elektronik dapat menggiatkan kembali daya beli masyarakat pada sektor UMKM.

Dengan uang elektronik, para konsumen hanya perlu melakukan transaksi melalui gadget atau komputer mereka di rumah tanpa perlu merasa khawatir terpapar virus COVID-19. Para pelaku UMKM pun perlu menyediakan pelayanan uang elektronik yang nyaman dan mudah untuk di pahami oleh setiap konsumennya. Sehingga, mereka saling mendapatkan timbal balik yang menguntungkan. Oleh karena itu, uang elektronik dapat menjadi fasilitas pembayaran yang paling sering digunakan oleh masyarakat karena memiliki dampak yang sangat positif.

Twitter
WhatsApp
Telegram

Artikel Terkait

Info Terbaru
Hari
Jam
Menit
Detik

Pendaftaran Jalur Gelombang 3 (Tiga)