[INFO MAHASISWA]
____________________________________
Hari ini, tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia (HHKS) yang berlaku di Indonesia serta 130 negara lainnya.
Peringatan HKKS berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Dengan poin.
1. Hak Memilih Barang
2. Hak Mendapat Kompensasi dan Ganti Rugi
3. Hak Mendapatkan Barang/Jasa Sesuai Nilai Tukar Dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan
4. Hak Dilayani dan Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi
5. Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur atas Apa yang Akan Dikonsumsi
.
____________________________________
Kementerian Komunikasi & Informasi
BEM STMIK AMIKOM PURWOKERTO
Kabinet “BERSAMA”.
.
Sumber : Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa